Baca Juga: Perbandingan Tarif Ojek Online di RI dan Thailand
"Biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," tambahnya.
Adapun untuk besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biayajasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
Untuk besaran biaya jasa zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Ojek Online Dibekuk
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," jelas Hendro.
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa tersebut, Hendro Sugiatno menekankan perusahaan aplikasi ojek online wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.***
Artikel Terkait
Persoalan Ojek Online Tidak Kunjung Selesai