Tidak Kooperatif, Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri Dipailitkan

photo author
- Jumat, 1 Juli 2022 | 15:36 WIB
LPS Saat Memberikan Keterangan Resmi Tentang Dipailitkannya Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri (dokumentasi LPS)
LPS Saat Memberikan Keterangan Resmi Tentang Dipailitkannya Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri (dokumentasi LPS)

Bisnisbandung.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempailitkan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri karena tidak kooperatif dalam memenuhi sisa kewajiban sebagai pemulihan atas biaya penjaminan kepada nasabah.

Langkah tersebut dilakukan LPS pada Jumat 1 Juli 2022 melalui keterangan resmi Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulkifar.

Sebelumnya, BPR Citraloka Dana Mandiri yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Bandung tersebut telah dicabut izin usahanya pada 14 Februari 2008 oleh Otoritas Pengawas Bank pada 14 Februari 2008.

Setelah dicabut izin usahanya, likuidasi dilakukan terhadap BPR Citraloka Dana Mandiri dari 14 Februari 2008 hingga 12 September 2011.

Baca Juga: Pemegang Saham Tuntut Reformasi Tata Kelola Internal Google

Menurut Ari Zulfikar, masih ada sisa kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang dilakukan LPS kepada nasabah hampir sebesar 54 miliar rupiah.

Karenanya, LPS mengajukan gugatan perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri berdasarkan putusan gugatan perdata dengan nomor register 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo No. 1665 K/PDT/2018.

Dalam gugatan tersebut, ketiga debitur diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS.

Namun, pihak-pihak yang diharuskan membayar ganti rugi yaitu para pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri, tidak bersikap kooperatif.

Menyikapinya, LPS pun mengajukan permohonan PKPU pada 23 Agustus 2021.

Permohonan tersebut ditanggapi PN Jakarta Pusat dengan putusan penolakan proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham dan mempailitkan BPR Citraloka Dana Mandiri.

Baca Juga: Elon Musk Mendapat Dukungan Dana dari Exchanger Cryptocurrency Binance senilai 500 Juta USD

Dengan tegas, Ary Zulfikar pun menyatakan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal.

"Kami minta agar pengurus dan pemegang saham memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X