Aqil Irham menjelaskan setelah proses audit, akan dilakukan sidang fatwa yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Kuasai 3 Titik Lemah Wanita! Dia Bakalan Jatuh Ke Pangkuanmu Dengan Mudah
"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.
Sekali lagi Aqil pun meminta agar Mixue dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tutup Aqil Irham.***