Bisnisbandung.com - Salah satu gerai yang kini merajalela ditengah masyarakat yakni Mixue, mendapat peringatan keras dari Kementerian Agama RI.
Hal tersebut terkait pemasangan logo halal di salah satu gerai Mixue.
Pemasangan logo halal di gerai Mixue diketahui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI melalui aduan masyarakat.
Baca Juga: Simak 5 Cara agar Hubungan Langgeng, Nomor 1 Penting Dilakukan!
Dikutip dari situs resmi kemenag.go.id, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
Sementara Mixue diketahui belum memiliki sertifikasi halal.
M. Aqil Irham selaku kepala BPJPH logo dan label Halal Indonesia menegaskan agar Mixue tidak pasang logo halal.
"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham.
Lalu apakah Mixue telah mengajukan sertifikasi halal?
Baca Juga: Ketahui Seberapa Dalam Cinta Kamu dengan 5 Tanda Berikut Ini
Aqil Irham mengungkapkan jika Mixue telah mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.
Perolehan data tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Halal (SiHalal).
"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," ungkap Aqil Irham.
Dalam proses mendapatkan sertifikasi halal terdapat beberapa tahapan.
Tidak serta merta setelah pengajuan pendaftaran langsung mendapatkan sertifikasi halal.