5. Tunggu 14 hari untuk mengambil KTP. Jika dalam kurun waktu tersebut KTP belum bisa diambil, silahkan konfirmasi ke Kelurahan terkait.
Berikut adalah informasi mengenai biaya untuk membuat KTP:
Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu membayar biaya apa pun saat membuat KTP.
Demikian informasi mengenai cara membuat KTP, termasuk syarat yang diperlukan. Semoga bermanfaat.***