Bisnisbandung.com - Albert Aries selaku Juru Bicara pihak KUHP meluruskan pemberitaan yang mulai menyesatkan secara fundamental.
Permberitaan tersebut terkait dengan dampak negatif pasal perzinaan pada sektor investasi dan pariwisata Indonesia.
"Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri ( untuk yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (untuk yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," jelasnya dalam keterangan tertulis pada hari Kamis, 8/12/2022.
Baca Juga: Pilihan Bedak Tabur Dengan Hasil Glowing Untuk Kulit Kering
Albert Aries pun menambahkan bahwa perzinaan tidak akan diproses hukum apabila tidak ada laporan dari pihak yang berhak.
"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," tambahnya.
Albert menjelaskan perbedaan antara pasal lama dengan pasal baru ini terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan alternatif denda tidak lebih dari Rp 10 juta jika terbukti aduannya.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," katanya.
Baca Juga: Warga Korban Gempa Cianjur Mulai Mendapat Bantuan Biaya Kerusakan Rumah
Menurutnya sangat normal jika masyarakat Indonesia ingin menghormati nilai perkawinan melalui pasal ini, selama peraturan tersebut tidak mengganggu privasi masyarakat termasuk para investor dan turis yang berkunjung ke Indonesia.
Nantinya dalam membuat keputusan pengaduan atas perzinaan, harus benar-benar dipertimbangkan oleh mereka yang berhak.
"Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu," tegasnya.
Baca Juga: Untuk Riasan Yang Cetar Membahana, Berikut Eyeshadow Glitter Terbaik Untuk Anda
Albert juga mengatakan bahwa KUHP yang baru tidak pernah memberi perintah kepada para pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan surat nikah atau status perkawinan siapapun.