news

Kebijakan Pemerintah Untuk Menggabungkan KTP dan NPWP, Menuai Pro Dan Kontra di kalangan Masyarakat

Rabu, 28 September 2022 | 11:00 WIB
Illustrasi KTP dan NPWP (Istimewa)

Bisnisbandung.com - Saat ini masyarakat memang diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk jika sudah berumur 17 tahun keatas. berbeda hal nya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang tentunya hanya sebagian orang memilikinya.

NPWP ini adalah sebuah kartu wajib pajak, yang biasanya hanya dimiliki oleh orang seperti : karyawan, pengusaha, dan pebisnis. karena NPWP ini wajib dibuat ketika orang tersebut telah mempunyai penghasilan agar nantinya diharuskan juga membayar pajak.

Pemerintah melakukan kebijakan dalam waktu dekat ini untuk merencanakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang nantinya akan digabungkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan kabar tersebut mengakibatkan kontroversial bagi masyarakat.

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Terima Asset Recovery Senilai Rp86 Miliar dari AS

Keputusan ini secara tidak langsung seluruh masyarakat harus memiliki NPWP, termasuk masyarakat kalangan bawah dengan berpenghasilan cukup ataupun dengan penghasilan pas-pasan saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak cukup.

Sebagian orang pun ada yang beranggapan bahwa ini adalah kemudahan, selain administrasi yang sudah tidak repot karena terlalu banyak kartu / nomor.

Dengan kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, sehingga pemerintah harus menemukan solusi terbaik dari permasalahan ini.

Ada juga yang mengatakan dengan menggabungkan KTP dan NPWP nanti dikhawatirkan dengan adanya kebocoran data identitas bagi penggunannya, ini yang membuat masyarakat se akan trauma akan kejadian kebocoran data yang sempat menghebohkan Indonesia tentang sistem pengamanan yang dilakukan KOMINFO terkait identitas masyarakat.

Dikutip dari bisnisbandung.com dari situs popmama.com adalah sebagai berikut :

1. Terobosan baru terintegrasi sistem pajak

Yasonna Laoly menjelaskan dengan suatu langkah ini adalah suatu terobosan baru yang dilakukan melalui undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan, sehingga dapat mengintegrasikan basis data identitas KTP dengan sistem administrasi perpajakan digabung menjadi satu. "para wajib pajak akan semakin mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka jika NPWP diganti dengan NIK,"ujar Yasonna Laoly selaku Menkumham.

Baca Juga: Viral, Warga Terima KTP Palsu Dari Petugas Kecamatan

2. Memudahkan masyarakat
Yasonna Laoly juga mengatakan bahwa kebijakan yang dilakukan ini salah satunya untuk membantu meringankan, hal ini juga terkait dengan perubahan undang-undang KUP yang ditujukan untuk menuju sistem administrasi perpajakan sederhana, mudah, adil, dan tentunya memberikan kepastian hukum,"tambahnya dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta.

3. Tidak semua warga negara Indonesia
Dia menegaskan bahwa penggunaan NIK ini tidak berarti semua warga negara Indonesia wajib membayarnya, namun tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.***

Tags

Terkini