Budiyanto menjelaskan dugaan kelalaian pembakar sampah sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat ( 1 ) dan Ayat ayat 2.
Kasus ini akan ditangani oleh penyidik laka lantas secara mendalam, yang mengakibatkan tabrakan secara beruntun.
Termasuk penyelidikan penyebab pengemudi I tidak menepi terlebih dahulu untuk menghindari kepulan asap.
“Pengemudi kendaraan pertama dengan melihat kepulan asap apakah tidak mengantisipasi berhenti dulu, tidak menerabas kepulan asap atau mungkin di luar kemampuan mereka untuk menghindar,” kata Budiyanto.
“Ini yang perlu ada penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata Budiyanto. (Faticha Ayu)***