Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap produsen atau perusahaan yang bersangkutan setelah rapat panel usai.
Baca Juga: Perdippi Pertanyakan Legalitas SNI Pelumas
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang mencakup: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Apabila semua ketentuan tersebut terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya berada dalam rentang Rp 10-40 juta.***