news

Mengetahui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sebagaimana Yang Dianjurkan Kemendikbud

Rabu, 6 Juli 2022 | 18:00 WIB
prosesi masa pengenalan lingkungan sekolah (Instagram @puskesmaspelambuan)

Bisnisbandung.com - Masa Pengenalan Lingkungan sekolah (MPLS) menjadi sebuah program dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sering diterapkan dilingkungan sekolah, pada saat masuk tahun ajaran baru.

MPLS atau dulu sering disebut dengan Masa Orientasi Siswa (MOS), menjadi ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti perpeloncoan dan pembulian oleh kakak kelas atau panitia.

Akan tetapi, kali ini melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) proses penerimaan siswa baru dengan cara yang tidak menyenangkan dihari-hari pertama masuk sekolah tidak akan terulang lagi.

Baca Juga: Memberi Seberkas Cahaya, PLN Salurkan Bantuan Untuk Sekolah Gratis PKBM Bina Bangsa Berkarakter

Pasalnya, dikutip bisnisbandung.com dari laman kemendikbud.go.id, Rabu 6 Juli 2022. Melalui peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016, siswa baru dilindungi dari kegitan-kegiatan yang mengarah pada tindak kekerasan, perpeloncoan, atau perlakukan-perlakuan yang tidak wajar.

Sehingga dengam adanya perturan tersebut, orang tua dan siswa baru, tidak perlu khawatir ketika akan masuk sekolah pada waktu kegiatan MPLS.

Karena pihak sekolah akan memantau secara utuh mengenai kegitan yang biasanya diadakan oleh sekolah dan dilaksanakan oleh Oraganisasi Siswa Intera Sekolah (OSIS) tersebut.

Sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Kemendikbud Nomor 18 tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwasanya siswa baru memiliki jaminan melewati Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Dengan demikian isi kegiatan MPLS bukan lagi mengenai perpeloncoan dan pembulian seperti kasus yang terjadi beberapa tahun yang lalu, melainkan akan diisi dengan materi-materi yang membuat siswa lebih memahami tentang sekolahnya seperti berkaitan dengan lingkungan sekolah, aturan sekolah, dan yang lainnya.

Selain itu program MPLS ini juga mengajak siswa baru untuk lebih mengenal potensi dirinya, beradaptasi dengan lingkungan baru, menumbuhkan motivasi dan mengembangkan interaksi dengan siswa lainnya, dengan tujuan agar tumbuhnya perilaku positif seperti jujur dan mandiri.

Baca Juga: Menyambut Libur Sekolah Berikut Destinasi Wisata yang Direkomendasikan oleh Kemenparekraf

Kendati demikian sesuai dengan peraturan Kemendikbud nomor 18 tahun 2016, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah ketika akan melakasanakan kegiatan MPLS, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Kepala sekolah bertanggung jawab penuh.
  • Berisikan kegiatan bermanfaat bersifat edukatif kreatif dan menyenangkan.
  • Sekolah memberi rincian kegiatan kepada orang tua siswa baru.
  • Diselenggaran paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pembelajaran
  • Dilaksakan hanya pada hari sekolah dan jam pembelajaran.
  • Guru sebagai penyelenggara kegiatan.
  • Siwa yang membantu adalah pengurus OSIS/MPK, dan tidak memiliki kecenderungan sifat sifat buruk.
  • Kegiatan wajib diawasi oleh Dinas Pendidikan setempat.

Adapun mengenai larangan-larangan yang harus diperhatikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS yaitu sebagai berikut:

  • Larangan Atribut.
  • Tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya.
  • Kaos kaki warna wani tidak simetris dan sejenisnya.
  • Aksesoris dikepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatan.
  • Atribut lain yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran

Mengenai Larangan Aktivitas diantaranya :

Halaman:

Tags

Terkini