Dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Ketua Forum FORSESDASI Komisariat Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat secara simbolik menandatangani komitmen bersama dalam perbaikan pengelolaan pengaduan di Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Baca Juga: Keren, Peragaan Busana Muslim Di Atas Pegunungan Pangalengan Nimo Highland
Terdapat dua komitmen yang akan dijalankan oleh masing-masing Sekretaris Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota yaitu pembentukan unit pengelolaan pengaduan pada setiap OPD dan pembentukan forum narahubung dalam percepatan penyelesaian laporan masyarakat.
“Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat menyambut baik terhadap komitmen seluruh Sekertaris Daerah di Jawa Barat tersebut sebagai wujud impelementasi terhadap Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Komitmen ini akan memperkuat tugas Sekretaris Daerah sebagai Penanggung jawab pelayanan publik yang bertugas antara lain mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik seluruh satuan kerja unit pelayanan publik.
Ombudsman akan mendampingi pelaksanaan komitmen tersebut dengan pembentukan Forum Narahubung penyelesaian laporan pelayanan publik se Jawa Barat dan melakukan koordinasi agar masyarakat mendapatkan penyelesaian laporan yang cepat dan tuntas" ujar Dan Satriana.***