Jika dihitung jumlah nelayan berdasarkan pemilik kapal maka bisa dijumlah dengan para Anak Buah Kapal (ABK) yang rata-rata satu perahu berisi 5 ABK jika dikalikan 19.515 maka ada sekitar 97.575 para nelayan rajungan yang berdampak akibat rendahnya harga rajungan, belum tempat pengelolaan rajungan yang rata-rata mengerjakan 10 hingga 20 perempuan pengupas rajungan.
"Masalah harga rajungan ini tidak hanya di Jawa Barat, tapi daerah-daerah lainnya di Indonesia juga terkena dampaknya. Pemerintah perlu turun tangan dalam melihat dampak ini"
"Jangan selalu menyebutkan rajungan penyumbang devisa negara, tapi saat rajungan harganya kritis pemerintah lalai dan membiarkan"
Baca Juga: Buruh: BSU Untuk Apa? Pencitraan?
"Perlu ada tanggung Jawab pemerintah secara konstitusional dalam mandat UU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam No.7 Tahun 2016 jelas disitu.”
Hal senada juga disampaikan Jamhuri selaku Wakil Ketua SNI Kabupaten Cirebon, banyak anggotanya, nelayan rajungan di Kabupaten Cirebon yang tidak berangkat kelaut.
"Mereka semua hampir tidak melaut rata-rata mereka untuk bertahan hidup hanya mengandalkan pinjaman dan jual barang yang ada dirumah"
"Kalau masih ada yang laku barang dijual ya dijual, kalau tidak ada ya hutang sama bank keliling dengan bunga yang sangat tinggi”, pungkasnya.***