news

Pemilu Diundur, 3 Periode Masa Jabatan ?! ini Pernyataan Resmi Dari Pemerintah

Senin, 11 April 2022 | 13:24 WIB
Pilkada dan Pemilu Serentak dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah pun telah persiapkan anggaran dan mempersiapkan pejabat pengganti (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presidien)

Bisnis Bandung -- Presiden Jokowi dichanel youtube Sekretariat Presiden, yang ditayangkan pada tanggal 10 april 2022 menyatakan, pihak terkait untuk mempersiapkan Pemilhan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan diselanggarakan pada tahun 2024.

Jokowi menyampaikan kepada pihak terkait, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah ditetapkan.

Jokowi menegaskan bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024, dan ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi, isu yang beredar dimasyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk menunda Pemilu atau spekulasi perpanjangan masa jabatan Presiden dan yang berkaitan dengan 3 periode.

Baca Juga: Ini Penyataan Jokowi Soal kenaikan BBM, Bahan Pangan dan Penundaan Pemilu

Karena jelas, bahwa kita telah sepakat Pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak di November 2024.

Sudah jelas semuanya dan tahapan Pemilu itu sudah dimulai dipertengahan bulan Juni 2022, karena memang ketentuanya 22 bulan sebulam pemungutan suara.

Jokowi mengimbuhkan, 12 April 2022, KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022 - 2027 dilantik dan akan segera mempersiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Kita akan bicara dengan KPU dan Bawasul untuk persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak, agar persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak bisa dipersiapkan dengan matang.

Jokowi pun mendesak untuk penyelesaian payung hukum/regulasi yang berkaitan untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Dibutuhkan komunikasi yang intens antara DPR RI dan KPU, sehingga programnya bisa didetailkan dan lebih detail lagi, sehingga regulasi yang disusun tidak multi tafsir mencegah perselisihan dilapangan.

Perhatikan juga alokasi dana baik APBN maupun APBD dalam tahapan Pemilu dan Pemilukada Serentak.

Baca Juga: La Nyalla : Indikasi Kemarahan Rakyat Sudah Terlihat, Luhut Diminta Tak Meneruskan Isu Penundaan Pemilu 2024

Menurut informasi anggaran untuk Pemilu dan Pilkada Serentak, anggarannya yakni sebesar 110 koma 4 Trilyun Rupiah. Alokasinya anggarannya yakni untuk KPU 76.6 Trilyun Rupiah dan Bawaslu 33,8 Triliyun Rupiah.

“Detailkan lagi, dikalkulasikan dengan baik dalam APB maupn APBD”

Halaman:

Tags

Terkini