Bisnis Bandung - Pihak kepolisian Polres Cimahi melarang masyarakat menggelar Sahur On The Road dan ngabuburit menunggu waktu buka selama bulan Ramadan tahun 2022 kali ini.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menjelaskan terdapat dua aktivitas di bulan Ramadan itu kerap disalahgunakan oleh masyarakat. Misalnya saat ngabuburit justru dijadikan ajang balap liar.
"Untuk balap liar saat ngabuburit biasanya dilakukan di Margaasih dan Cirata. Untuk itu pihak kepolisian melarang adanya ngabuburit dan Sahur On The Road," jelas Niko kepada wartawan saat ditemui, Jumat (1/4).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada 3 April 2022
Selain itu, Sahur On The Road menurut pihaknya kerap memicu terjadinya gesekan antar kelompok.
Dan hal itu yang menjadi pertimbangan lain yang membuat pihak kepolisian melarang aktivitas Sahur On The Road di Cimahi dan Bandung Barat.
"Sahur On The Road bisa memicu kontak fisik dan keributan antar kelompok. Jadi diingatkan lagi kalau itu kita larang," ucap Niko.
Baca Juga: Harga BBM Terus Naik, Inilah Solusi Jangka Panjangnya
Untuk itu, Niko mengajak masyarakat untuk turut berperan mengantisipasi adanya aksi balap liar saat ngabuburit dan potensi keributan saat Sahur On The Road dengan melaporkan indikasi penyelenggaraan dua kegiatan itu pada pihak kepolisian.
"Jadi kalau masyarakat memiliki informasi apapun soal potensi adanya balap liar saat ngabuburit dan Sahur On The Road di bulan puasa nanti," tambah Niko.
Niko pun menghimbau jika pun masyarakat ingin melakukan ngabuburit dan sahur bersama, alangkah baiknya dilakukan dengan cara yang lebih positif.
Baca Juga: Investor Pembangunan IKN Ragu-ragu Konsorsium Pilih Mundur Untuk Gelontorkan Dananya
"Ya, kami imbau agar masyarakat lebih baik melaksanakan ngabuburit dan sahur dengan cara yang lebih positif, misalkan lakukan kegiatan ke masjid masjid atau di pesantren, pokonya kita imbau jangan sahur on the road,"pungkasnya.***