Belum ada kepastian mengenai apakah AG akan hadir dalam sidang tersebut karena kewenangan tersebut berada pada hakim.
Hal ini diungkapkan oleh sumber yang tidak disebutkan namanya.
Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, mengatakan bahwa kliennya tidak akan hadir secara langsung dalam sidang putusan.
Menurutnya, meskipun undang-undang SPPA menyatakan bahwa sidang putusan dapat dihadiri oleh publik, kliennya tidak akan hadir karena hal ini juga diatur dalam undang-undang tersebut.***