news

Pihak David Ozora Usai AG Dituntut Pidana 4 Tahun: Kami Harap Hakim Beri Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Minggu, 9 April 2023 | 14:00 WIB
AG tersangka ketiga kasus penganiayaan David (Tangkapan Layar Twitter @mazzini_gsp)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa AG dituntut untuk menjalani pidana selama 4 tahun di LPKA.

Jaksa meyakini bahwa AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara, namun karena AG masih berusia anak-anak, maka hukumannya dipotong menjadi setengahnya.

Baca Juga: 7 Tanda Saling Memikirkan yang Mengejutkan, Nomor 5 Akan Membuatmu Tercengang!

Mengenai tuntutan jaksa tersebut, tim pengacara AG akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami telah mendengar tuntutan dari JPU, kami akan menanggapinya besok. Tuntutannya adalah 4 tahun, namun AG akan tetap kooperatif dan kami akan menyampaikan pembelaan kami," ujar Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, pada hari Rabu.

Mangatta menyatakan bahwa dalam pleidoi besok, pihaknya akan menyoroti beberapa hal yang perlu diklarifikasi.

Menurutnya, jaksa penuntut umum kurang memperhatikan kesaksian dan pendapat para ahli secara menyeluruh, terutama ahli pidana anak yang telah mereka ajukan. Selain itu, ada beberapa fakta meringankan yang belum dapat mereka bagikan saat ini.

Baca Juga: Bukan hanya dari bahasa tubuhnya, Berikut ini 5 tanda pria jatuh cinta dari tatapan matanya

SIDANG VONIS AG TERBUKA UNTUK UMUM

AG akan menjalani sidang putusan pada hari Senin, 10 April 2023.

Sidang putusan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Senin tanggal 10 April adalah sidang putusan AG," kata Djuyamto, pejabat Humas PN Jaksel, kepada wartawan pada hari Rabu (5/4).

Djuyamto menyatakan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan secara terbuka.

Namun, kehadiran AG dalam persidangan akan menjadi keputusan hakim.

Baca Juga: Tergoda Dengan Wanita Dewasa? Berikut 10 Tips Taklukkan Hati Wanita Dewasa

Halaman:

Tags

Terkini