Pihak David menyambut baik tuntutan jaksa dalam kasus tersebut dan berharap bahwa hakim akan memberikan vonis yang sejalan dengan tuntutan jaksa.
Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraeni, yang hadir di PN Jaksel pada sidang tuntutan terhadap AG, menyatakan bahwa mereka mengapresiasi tuntutan jaksa yang maksimal berdasarkan Pasal 355 tentang penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP.
Baca Juga: Tergoda Dengan Wanita Dewasa? Berikut 10 Tips Taklukkan Hati Wanita Dewasa
Mellisa juga mengharapkan bahwa vonis terhadap AG akan sesuai dengan tuntutan jaksa dan bahwa hukuman empat tahun akan menjadi hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada AG.
"Kami berharap vonis dari hakim tunggal akan mengikuti tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman 4 tahun terhadap anak tersebut," ujarnya.***