Syaefuloh menawarkan kesempatan untuk meminta klarifikasi dari istri Massdes.
Dia menegaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan dengan obyektif dan profesional.
"Klarifikasi dapat diberikan dengan sangat memungkinkan. Yang terpenting adalah kami akan menjalankan proses ini secara objektif dan profesional," katanya.
Baca Juga: Mobil Seharga Rp.11.00 000 Pria Asal Cimahi Mendapatkan Flash Sale Dari Shoope
SANKSI
Sanksi yang diberikan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Jika terbukti melanggar, pihak berwenang akan menentukan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tersebut.
"Kriteria sanksi yang sesuai dengan aturan PP 94 sudah ada. Jadi, mengapa ada pegawai yang diberikan sanksi ringan? Ada kriteria yang harus dipenuhi dalam PP tersebut, kemudian ada sanksi yang sedang dan berat," tambahnya.
PJ GUBERNUR AKAN TERBITKAN INGUB
Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, berencana untuk mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk memamerkan harta kekayaan (flexing).
Baca Juga: Salut! Mahasiswa Pendiam Ini Lulus Kuliah Dari Uang Hasil Kerja Serabutan
"Ya, saya sudah merencanakannya," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/4/2023) ketika ditanya tentang rencana tersebut setelah kasus keluarga Massdes terjadi.
Heru mengatakan bahwa sejak menjabat sebagai Pj gubernur, ia telah memberikan penekanan kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar berperilaku dengan baik, yang telah disampaikan pada berbagai kesempatan maupun saat memberikan arahan kepada anak buahnya.
Heru menjelaskan bahwa selama satu bulan menjabat, ia telah memberikan penjelasan tentang perumpamaan-perumpamaan dan kalimat-kalimat kepada Eselon II dan Eselon III.
Di sisi lain, Heru menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Massdes masih berlangsung dan ia menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat DKI sebelum mengambil tindakan selanjutnya.