Bisnisbandung.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin 27 Februari 2023.
Dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, setelah berdiskusi secara singkat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga.
Baca Juga: Gelaran Balap Formula 1 (F1) akan Digelar di Indonesia tahun 2024? Ini Jawaban Jokowi
Diimbuhkan Andy Yentriyani, dipertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk diantaranya yakni peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual.
“Termasuk diantaranya yakni situasi perempuan disituasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi,” tambahnya.
Baca Juga: Kebijakan Batas Atas dan Batas Bawah Harga Gabah Diberlakukan, Petani Bagkrut ?! Ini Fakta dari SPI
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komnas Perempuan juga berbincang mengenai tindak lanjut lebih spesifik kementerian/lembaga terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM dimasa lalu, dalam berbagai rencana aksi nasional.
Beberapa rencana aksi nasional diantaranya yakni, rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum, termasuk misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskriminatif disejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Di Cimahi, Ratusan PNS/ASN nya Pensiun, Sejumlah Jabatan Kosong! Pelayanan Publik Terganggu
“Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan, termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden, terutama berkaitan dengan struktur Komnas Perempuan, serta berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan,” pungkasnya.***