Baca Juga: Minyak Goreng Masih Mahal dan Langka Dipasaran Kota Cimahi. Ini Jawabannya?
Henry Saragih mengimbuhkan, kebijakan harga ini diperlukan sebagai bagian dari penataan atas kebijakan pangan di Indonesia saat ini, dimana perlunya suatu kebijakan yang menyangkut "positioning" kembali Bulog sebagai institusi yang mengurus cadangan pangan nasional.
"Karena di tengah posisi Bulog sebagi perum dan tugasnya yang terbatas sekarang, tidak memungkinkan bisa menjalankan misinya untuk mencadangkan pangan pemerintah"
"Selain itu diperlukannya suatu kebijakan cadangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat. Alasannya yakni, tanpa cadangan pangan daerah dan masyarakat suatu hal yang tidak mungkin menegakkan kedaulatan pangan," pungkasnya.***