news

PT Jaswita Klarifikasi Soal Instruksi Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak

Jumat, 7 Maret 2025 | 20:45 WIB
Hibic Fantasy dibongkar paksa (Tangkap layar youtube kompas.com)

bisnisbandung.com - PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) angkat bicara terkait instruksi pembongkaran tempat rekreasi Hibisc Fantasy Puncak yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Instruksi ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dan luas lahan yang digunakan di lokasi wisata yang terletak di Puncak, Kabupaten Bogor.

Direktur PT JLJ, Angga Kusnan, mengungkapkan bahwa Gubernur memang memberikan instruksi tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa secara hukum, baik dalam administrasi maupun hukum tata negara, tidak ada keputusan hukum terkait pembongkaran.

“Benar secara fakta di lapangan, Gubernur menginstruksikan begitu. Namun secara hukum baik administrasi ataupun hukum tata negara tidak ada keputusan hukum terkait pembongkaran,” jelasnya saat dihubungi Tim Bisnis Bandung, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Langgar Aturan dan Sebabkan Banjir, Tempat Rekreasi di Puncak Disikat Zulkifli Hasan!

Fakta di Lapangan

Dalam inspeksi di lokasi, ditemukan bahwa PT Jaswita awalnya mengajukan izin untuk penggunaan lahan seluas 4.800 meter persegi.

Namun, dalam praktiknya, pengembangan tempat wisata ini mencakup area hingga 15.000 meter persegi, yang menimbulkan dugaan penggunaan lahan tanpa izin seluas 11.000 meter persegi.

Menanggapi hal ini, Angga Kusnan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN untuk pemanfaatan lahan seluas 21 hektare.

Baca Juga: Puan Makin Dekat dengan Prabowo, Adi Prayitno: PDIP Siap Merapat?

“Luas Lahan total 21 Ha berdasarkan perjanjian dengan PTPN dengan site plan yang berkolaborasi dengan PTPN, yang sudah dibangun area wisata sekitar 1,6 Ha , izin tahap pertama PBG 0,4 ha dan untuk tahap kedua/tahap selanjutnya sedang dalam proses perizinan, penyebabnya kami masih memproses perizinannya,” paparnya.

Dari total luas tersebut, hanya sekitar 4.138,95 meter persegi yang digunakan untuk bangunan wahana permainan, sementara sisanya dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), lahan parkir, kebun, serta area terbuka lainnya.

Baca Juga: Butuh Tablet Yang Bisa Bekerja? Pilih Aneka Pilihan Tablet Ini!

Halaman:

Tags

Terkini