Dengan diputuskannya pembebasan alat belajar tersebut, diharapkan proses belajar mengajar bagi siswa tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dapat kembali berjalan lancar.
Hal ini menjadi contoh bagaimana kebijakan bea cukai harus dijalankan dengan memperhatikan kepentingan pendidikan dan sosial masyarakat.***