Bisnisbandung.com-Pejabat Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, menjadi sorotan publik dan viral akibat dugaan peningkatan kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anak dan istrinya.
Andi Pramono diketahui memiliki sejumlah properti, termasuk 15 tanah dan bangunan, serta 9 mobil, dengan total kekayaan mencapai 13,7 miliar rupiah.
Pada awal Maret 2023, sebuah akun di Twitter dengan nama @partai sosmed mengunggah video yang memperlihatkan barang mewah dan rumah mewah yang diduga milik Andi Pramono.
Akun tersebut juga memposting foto dua wanita yang diduga istri dan anak Andi Pramono, yang tengah berfoto di depan cermin. Perhatian juga tertuju pada merk pakaian yang dikenakan kedua wanita tersebut, yaitu Balance.
Menyikapi hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan penyelidikan terhadap asal usul kekayaan yang dimiliki oleh Andi Pramono.
Penyelidikan ini kemudian dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2022. Data tersebut juga dapat ditemukan melalui situs lhkpn.kpk.co.id.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada tanggal 16 Februari 2022 untuk tahun 2021, kekayaan total Andi Pramono mencapai 13,7 miliar rupiah.
Rincian harta kekayaannya terdiri dari 15 tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota, seperti Salatiga, Batam, Jakarta, dan Bogor, dengan total nilai mencapai 6,98 miliar rupiah.
Baca Juga: Menarik Hati Pria: 5 Tips untuk Meningkatkan Harga Diri Seorang Wanita
Selain itu, Andi juga memiliki 9 mobil dan 4 sepeda motor, dengan total nilai mencapai 1,8 miliar rupiah. Kekayaannya juga berasal dari aset bergerak lainnya senilai 706 juta rupiah, termasuk surat berharga senilai 2,9 miliar rupiah dan aset lainnya senilai 1,2 miliar rupiah.
Diberitakan sebelumnya Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil setelah sebuah video viral menunjukkan keluarga Andi memamerkan barang-barang mewah.
Kasus ini bermula dari klarifikasi laporan harta kekayaan Andi sebagai penyelenggara negara, yang kemudian meningkat menjadi penyelidikan oleh KPK.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Artikel Terkait
Buntut Video Viral, Umar Bonte Dipolisikan Diduga Catut Nama KNPI Dan Berbau Rasis
Bertahan di Peringkat Tiga Dengan 76 Emas, Kemenpora Optimis Medali Terus Bertambah di SEA Games 2023 Kamboja
Apa Yang Dilakukan Pemerintah Untuk Mengurangi Kemiskinan Ekstrem Di Indonesia? Ini Jawaban Wapres
Permintaan Tinggi, Hotel Sekitar GBK Dipenuhi Penggemar yang Akan Menonton Konser Coldplay
Penyelidikan Penembakan Habib Bahar bin Smith Terus Dilakukan, Polisi Tunggu Hasil Visum
Kembali Terjadi, 2 Mobil Gunakan Plat Dinas TNI dan RF Palsu Diamankan Polantas Jaksel