BISNISBANDUNG.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Nasdem mengaku akan mengembalikan uang hasil korupsi yang dilakukan oleh anggota partainya Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK.
DiketahuI Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan anggota partai Nasdem yang pernah menjabat sebagai Kementerian Pertanian di era Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK, Syahrul Yasin Limpo dituntut dengan dakwaan melakukan pemerasan, gratifikasi, dan korupsi.
Baca Juga: Berekspetasi Tinggi Presiden Jokowi Membagikan Bayangannya Soal IKN di Masa Depan
Menurut KPK, Partai Nasdem diduga juga menerima aliran uang hasil korupsi SYL tersebut dalam jumlah yang cukup fantastis.
Nasdem pun segera menyatakan niatnya untuk mengembalikan uang aliran korupsi yang diterima mereka dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Walaupun begitu, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Ia mengatakan pengembalian uang hasil korupsi SYL oleh Partai Nasdem tidak akan menghilangkan status pidana dari SYL.
Baca Juga: Pengacara: Kasus Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Bohong dan Dipolitisasi
"Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus pidana," ujar Boyamin, Kamis (29/2/2024).
Diketahui niat mengembalikan uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo ke KPK oleh Partai Nasdem ini dikonfirmasi sendiri oleh Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
"Kalau sudah ada pemberitahuan dari KPK, maka akan langsung kami kembalikan," ujar Sahroni pada Rabu (28/2/2024).***