BISNISBANDUNG.COM - Dalam sorotan kasus perundungan yang mengguncang SMA Binus School Tangerang Selatan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengeluarkan sepuluh rekomendasi revolusioner.
KPAI mengkritik penanganan kasus oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait dianggap kurang memadai dalam melindungi anak-anak.
KPAI merancang serangkaian langkah yang lebih efisien, dan juga mendorong transformasi nyata dalam perlindungan anak.
Salah satu langkah signifikan yang diajukan adalah pemintaan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar memberikan kesempatan kepada para pelaku perundungan untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka di bangku SMA.
Ini adalah langkah progresif yang tidak hanya menawarkan kesempatan kedua bagi pelaku, tetapi juga mendorong rehabilitasi dan pencegahan perundungan di sekolah.
KPAI juga menyoroti perlunya pendampingan menyeluruh dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak bagi korban perundungan.
Mereka menegaskan bahwa perhatian dan bimbingan yang intensif diperlukan untuk membantu korban memulihkan diri dan menghadapi tantangan yang mereka hadapi.
Tidak hanya itu, KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak yang terlibat dalam kasus untuk berpartisipasi dalam riset dan pengembangan teknologi.
Langkah ini tidak hanya memberikan outlet kreatif bagi mereka yang terkena dampak, tetapi juga membantu membangun lingkungan sekolah yang lebih inklusif dan aman.
Dengan rekomendasi-rekomendasi ini, KPAI menyerukan transformasi yang mendalam dalam pendekatan terhadap kasus perundungan.