Bisnisbandung.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan yang menekankan pentingnya birokrasi dalam menyusun regulasi yang relevan untuk mengatur perkembangan teknologi baru terkait dengan Tiktok Shop dan yang lainnya.
Dalam konteks ini, Presiden Jokowi mengungkapkan kekhawatirannya terkait kontroversi yang berkembang seputar TikTok Shop, sebuah fenomena yang belakangan ini sangat populer.
Dia melihat fenomena Tiktok Shop sebagai contoh nyata ketidaksiapan regulasi dalam menghadapi kemajuan teknologi.
Baca Juga: Kisah Penuh Intrik dan Aksi: Saat Polisi Berpangkat Rendah Melawan Mafia Berbahaya di The Worst of Evil!
Presiden Jokowi secara tegas menyatakan, "Mestinya teknologinya muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap kali ada perkembangan teknologi baru, regulasinya harus siap digarap." kata Jokowi saat membuka Rakernas Korpri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Dia juga menggarisbawahi risiko yang mungkin terjadi jika regulasi tidak sejalan dengan perkembangan teknologi.
"Kalau kita tidak siap, seperti yang baru saja kita alami dengan TikTok Shop, akan berdampak pada sektor UMKM kita dan pasar tradisional kita," tambahnya.
Baca Juga: Untuk Tetap Sehat, Konsumsi Resep Salad Buah Yang Lezat
Presiden Jokowi mengungkapkan pandangan bahwa TikTok Shop adalah contoh bagaimana e-commerce dapat memberikan manfaat yang besar jika didukung oleh regulasi yang tepat.
Namun, dia juga memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang sesuai, perkembangan ini dapat berdampak buruk.
Selain itu, Presiden juga menyoroti fakta bahwa negara-negara lain juga menghadapi tantangan serupa dalam mengatur teknologi canggih.
Dia mengutip pengalamannya saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di India, di mana enam negara juga mengkhawatirkan perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Baca Juga: Kenali Ragam Sumber Karbohidrat Kompleks Yang Menyehatkan Untuk Anda Konsumsi
"Apa yang menjadi perhatian bersama adalah bahwa teknologi ini berkembang pesat, tetapi regulasinya belum siap, dan hal ini harus segera diatasi," tegas Jokowi.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi menekankan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi yang cepat.
Dalam konteks regulasi e-commerce, Kementerian Perdagangan sebelumnya melarang TikTok dari berdagang melalui fitur TikTok Shop.
Baca Juga: Cegah Bullying Dengan Berbagai Upaya Berikut
Larangan ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga memberikan penjelasan terkait kebijakan ini. Dia menjelaskan bahwa social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, tetapi mereka diizinkan untuk melakukan promosi dan iklan.
"Jadi, ada pilihan bagi pelaku usaha dan konsumen dalam menggunakan platform ini," kata Zulkifli Hasan.
Presiden Jokowi sebelumnya mengakui bahwa omzet perdagangan di pasar tradisional mengalami penurunan signifikan akibat pertumbuhan perdagangan elektronik melalui media sosial atau social e-commerce.
Baca Juga: Nowhere (2023): Pengalaman Mendalam dalam Drama Netflix yang Menegangkan
Dia memahami bahwa fenomena ini berdampak pada UMKM, produksi di usaha kecil, serta pasar tradisional.
Sebagai solusi, Presiden Jokowi menekankan perlunya mencari keseimbangan antara perkembangan teknologi dan regulasi yang sesuai, sambil memastikan bahwa dampaknya tidak merugikan sektor-sektor ekonomi yang sudah ada.***