Hal ini di ungkapkan Zulkifli Hasan dengan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi di media sosial.
Informasi yang disampaikan Zulkifli Hasan ini menyebutkan jika perencanaan peraturan perdagangan saat ini akan diberlakukan untuk produk luar negeri.
Namun aturan terbaru ini pada nantinya akan ditetapkan serupa dengan produk atau barang-barang dalam negeri.
Walaupun Zulkifli Hasan tidak menyebutkan media sosial spesifik yang akan terkena dampak dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Untuk Keselamatan Anda, Cermati Dan Lakukan Etika Berkendara Di Jalan Raya
Mengingat saat ini penjualan dari sosial media termasuk TikTok Shop sudah sangat mendunia dan populer di masyarakat.
Namun dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 rupanya akan menyasar semua media sosial yang saat ini aktif menjalankan transaksi jual beli.
Ada beberapa poin yang di ucapkan oleh Zulkifli Hasan, meskipun tidak disebutkan spesifik tentang media sosial yang dimaksud.
Setelah mengungkapkan peraturan untuk produk luar negeri dan dalam negeri yang diberlakukan sama.
Dalam penjelasannya ini, Zulkifli Hasan mengungkapkan jika media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen.
Ungkapan terakhir ini yang memperkuat statement bahwa nantinya TikTok Shop tidak bisa melakukan transaksi jual beli berdasarkan Permendag No 50 Tahun 2020 setelah direvisi. ***