Bisnisbandung.com – Berita terbaru kini muncul dari pemerintah yang memberi kabar larangan Tiktok Shop untuk melakukan transaksi jual beli.
Dengan berita ini banyak toko dari media sosial TikTok Shop yang melakukan transaksi jual beli merasa terkejut.
Pasalnya di zaman sekarang terbukti jika transaksi jual beli paling banyak diperoleh dari media sosal TikTok Shop.
Baca Juga: India Terus Mengetatkan Keamanan Militer Di Area Indo Pasifik, Akankah Terjadi Konflik Lagi?
Adanya TikTok Shop juga mempermudah netizen agar mendapatkan barang yang diinginkan dan melakukan transaksi jual beli.
Namun kabarnya kini Menteri Perdagangan (MenDag) Zulkifli Hasan akan melakukan revisi pada peraturan saat ini.
Perubahan akan dilakukan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dampak dari revisi peraturan pemerintah ini berakibat pada larangan media sosial termasuk TikTok Shop untuk melakukan transaksi jual beli.
Baca Juga: Kabar Terkini Pemerintah Larang TikTok Shop Melakukan Transaksi Jual Beli, Bagaimana Nasibnya?
Revisi peraturan pemerintah ini disampaikan Zulkifli Hasan sesaat sesudah berakhirnya rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/09/23).
Dalam ungkapan Zulkifli Hasan ini disebutkan jika nantinya sosial commerce hanya dapat memfasilitasi tanpa bisa melakukan transaksi jual beli.
Dengan kata lain nantinya sosial media seperti Tiktok shop tidak dapat melakukan jual beli hanya dapat promosi barang atau jasa.
Selain itu di usahakan untuk sosial media tidak boleh merangkap menjadi e-commerce ataupun sebaliknya.
Baca Juga: Apa Itu Growth Hacking? Ini 5 Strateginya, Wajib Tau
Artikel Terkait
Diplomasi di Jalur Darat: Kim Jong-un dalam Perjalanan untuk Bertemu Putin
Lawan Arus, Acara Pernikahan Ini Memberi Souvenir Aneka Sayuran
Ternyata Ini Dia Infrastruktur Yang Di Rencanakan Presiden Joko Widodo Di Kawasan Ibu Kota Nusantara
Virus Nipah Mulai Menyebar, Mungkinkah Akan Menjadi Pandemi?
Telah Di Termukan Kebocoran Gas Metana Dalam Jumlah Besar Di Laut Baltik
Menlu Retno Serukan Bandung Spirit di Sidang Majelis Umum ke-78 PBB