Bisnisbandung.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah melarang impor pakaian bekas (thrifting), menanggapi larangan tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti aturan yang ada.
Yana Mulyana mengutarakan, pada prinsip pemerintah Kota Bandung, ikut aturan dari pemerintah pusat terkait larangan impor pakaian bekas, karena memang banyak juga sentra pakaian bekas (thrifting) di Kota Bandung.
Ditegaskan Yana Mulyana, pemerintah Kota Bandung akan menunggu tindak lanjut aturan larangan impor pakaian bekas (thrifting) dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Bupati Bandung Launching Bedas Caang Baranang
Menurut Yana Mulyana, aturan larangan impor pakaian bekas (thrifting) tersebut bukan hanya sekadar larangan, tetapi juga perlu ada solusi tindak lanjut yang diberikan kepada para pelaku.
Misalnya saja pelaku usaha pakaian bekas (thrifting) tersebut dilatih untuk memproduksi barang lokal sendiri. Selanjutnya, harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq mengutarakan, sesuai dengan arahan Presiden, aturan larangan thrifting lebih tertuju kepada impor barang atau pakaian bekas.
"Aturan larangan thrifting lebih tertuju kepada impor barang atau pakaian bekas, dan itu ada aturannya, itu yang harus ditegakkan. Pasalnya, pada saat sudah masuk ke level teknis, kita sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," katanya.
Menurut Eric M Atthauriq, untuk penegakan aturan tersebut perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Pasalnya, kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.
Apalagi pascapandemi ini, ekonomi tengah proses pemulihan, tetapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.
"Itu harus bisa ditindaklanjuti. tetapi penegakkannya bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar bukan kewenangan kita didaerah," tegasnya.
Meski Demikian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.***
Artikel Terkait
Perhatikan Secara Seksama, Ini Gejala Unggas Terpapar Flu Burung!
Jelang Ramadhan, Kebutuhan Pokok Aman. Warga Jangan Panic Buying, Timbun akan Ditindak Tegas!
Bulan Suci Penuh Tawa & Berkah bersama Shopee Big Ramadan Sale 2023 dengan Promo Terbesar Se-Indonesia
Ketua KPU Tegaskan, Pemilu Tetap Berjalan Sesuai Agenda yang Telah Ditetapkan !!
Seruan Jokowi, KTT ASEAN Manfaatkan Sebagai Ajang Promosi Labuan Bajo
Persib 90 Tahun, Jatidiri Orang Sunda, Tim Terbaik di Indonesia