Soal Impor Pakaian Bekas (Thrifting), Kewenangan Pemerintah Pusat, Idealnya Bukan Sekedar Larangan

- Senin, 20 Maret 2023 | 15:10 WIB
soal impor pakaian bekas (thrifting), Pemerintah Kota Bandung menyatakan, itu kewenangan pemerintah pusat, dan idealnya bukan sekedar larangan perlu solusi (dok. bandung.co.id)
soal impor pakaian bekas (thrifting), Pemerintah Kota Bandung menyatakan, itu kewenangan pemerintah pusat, dan idealnya bukan sekedar larangan perlu solusi (dok. bandung.co.id)

Bisnisbandung.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah melarang impor pakaian bekas (thrifting), menanggapi larangan tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti aturan yang ada.

Yana Mulyana mengutarakan, pada prinsip pemerintah Kota Bandung, ikut aturan dari pemerintah pusat terkait larangan impor pakaian bekas, karena memang banyak juga sentra pakaian bekas (thrifting) di Kota Bandung.

Ditegaskan Yana Mulyana, pemerintah Kota Bandung akan menunggu tindak lanjut aturan larangan impor pakaian bekas (thrifting) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Bupati Bandung Launching Bedas Caang Baranang

Menurut Yana Mulyana, aturan larangan impor pakaian bekas (thrifting) tersebut bukan hanya sekadar larangan, tetapi juga perlu ada solusi tindak lanjut yang diberikan kepada para pelaku.

Misalnya saja pelaku usaha pakaian bekas (thrifting) tersebut dilatih untuk memproduksi barang lokal sendiri. Selanjutnya, harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq mengutarakan, sesuai dengan arahan Presiden, aturan larangan thrifting lebih tertuju kepada impor barang atau pakaian bekas.

Baca Juga: Wadduh! Istri Ketahuan Selingkuh dengan Kepala Dinas, Anggota TNI Mengamuk di Kantor Disperindag Magetan

"Aturan larangan thrifting lebih tertuju kepada impor barang atau pakaian bekas, dan itu ada aturannya, itu yang harus ditegakkan. Pasalnya, pada saat sudah masuk ke level teknis, kita sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," katanya.

Menurut Eric M Atthauriq, untuk penegakan aturan tersebut perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Pasalnya, kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pascapandemi ini, ekonomi tengah proses pemulihan, tetapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

Baca Juga: Penetapan Kenaikkan HPP: Kerugian untuk Petani, dan Konsumen, Cuan Melimpah Untung Korporasi Besar Penggiling

"Itu harus bisa ditindaklanjuti. tetapi penegakkannya bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar bukan kewenangan kita didaerah," tegasnya.

Meski Demikian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.***

Halaman:

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dampak cyberbullying bagi anak muda

Rabu, 12 April 2023 | 17:40 WIB
X