Di Cimahi, Ratusan PNS/ASN nya Pensiun, Sejumlah Jabatan Kosong! Pelayanan Publik Terganggu

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 21:30 WIB
Di Cimahi, Ratusan PNS/ASN nya Pensiun, Sejumlah Jabatan Kosong !! Pelayanan Publik Terganggu (Algi MUhammad Ghifari)
Di Cimahi, Ratusan PNS/ASN nya Pensiun, Sejumlah Jabatan Kosong !! Pelayanan Publik Terganggu (Algi MUhammad Ghifari)

Bisnisbandung.com - Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi melansir, pada tahun ini (read: 2023) ada 280 Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di Kota Cimahi memasuki batas usia pensiun (BUP).

BKPSDM melansir, para ASN/PNS yang akan pensiun pada tahun ini termasuk diantaranya empat pejabat esselon II. Sedangkan sisanya didominasi oleh guru dan para pejabat struktural eselon III dan IV.

Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih menjelaskan, pada tahun ini ada sekitar 280 orang ASN/PNS yang masuk batas usia pensiun, dan 4 orang diantaranya adalah pejabat eselon II.

Baca Juga: BMKG Perkirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Dikatakan Lilik Setyaningsih, dengan banyaknya jumlah PNS/ASN yang masuk masa purna bakti, maka secara otomatis akan mengurangi jumlah ASN/PNS di Kota Cimahi yang saat ini kurang lebih jumlahnya mencapai 4.270 orang, dengan rincian ASN/PNS sebanyak 3.823 orang, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 447 orang.

Dikatakan Lilik, dengan banyak jumlah ASN/PNS yang purna bakti, maka jumlah berkurang pasti iya, karena dari pusat belum membuka pengadaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Maka Pemerintah Kota Cimahi memanfaatkan dari pengadaan seleksi PPPK.

Baca Juga: Sahabat Rajiv: Muluskan Langkah Ke Senayan, Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Jabar Deklarasikan Sahara

Diimbuhkannya, penambahan PNS/ASN juga didapat dari perpindahan atau mutasi PNS dari luar daerah.

Meski demikian, pemerintah Kota Cimahi tidak sembarang menerima perpindahan, pasalnya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku.

PNS/ASN yang akan mutasi ke Kota Cimahi diseleksi terlebih dahulu sesuai kebutuhan dan kompetensi. Merujuk kepada Perwal, salah satu aturannya yakni tidak boleh lebih dari 50 tahun.

Menurut Lilik, beban kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi maupun tenaga kependidikan terbantu dengan masih adanya sejumlah tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).

Baca Juga: Kadin Kota Bandung Gelar Rapimkot 2023

Lilik memastikan pihaknya tahun ini tidak membuka pegawai honorer.

Sedangkan untuk mengisi kekosongan yang akan ditinggalkan oleh empat pejabat eselon II, pihak BKPSDM akan mempersiapkan segala sesuatunya sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: cimahi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X