Adapun perintah eksekusi sebenarnya sudah sejak Desember 2023.
Karaton Kasunanan Surakarta kembali pada hukum adat yang berlaku internal di Karaton Kasunanan Surakarta.
Maka dengan putusan ini, Gusti Kanjeng Ratu Wandan Sari mengingatkan semua pihak agar selalu rukun dan saling mendukung demi lestarinya budaya di Karaton Kasunanan Surakarta.
Gusti Kanjeng Ratu Wandan Sari Juga mengingatkan agar pihak Lembaga Dewan Adat tetap rendah hati dan semakin optimal dalam upaya pelestarian budaya.
Baca Juga: BPIP : Untuk Menyeragamkan Tata Pakaian Dengan Tidak Penggunaan Hijab
Apa yang kini terjadi adalah kemenangan hukum adat internal Karaton, bukan kemenangan Gusti Kanjeng Ratu Wandan Sari.
Semoga semakin lestari budaya Mataram di tangan Lembaga Dewan Adat Karaton Kasunanan Surakarta.***
Artikel Terkait
Cara Cerdas Mengatasi Masalah Hidup
Hati-hati 10 Tipe Teman berbahaya Wajib Dihindari
Beginilah 3 Pola Jatuh Cinta Seorang Cowok, Betul Tidak?
HUT Kemerdekaan RI ke-79, Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa untuk 61 Tokoh Termasuk Airlangga dan Surya Paloh
Agus Gumiwang 'No Show' di Munas Golkar, Pertarungan Ketum Semakin Memanas
BPIP : Untuk Menyeragamkan Tata Pakaian Dengan Tidak Penggunaan Hijab
13 Lagu Hits Indonesia di Era 90-an, Terasa Kembali ke Masa Lalu