Ramai Kini Gaji Pekerja Swasta Dipotong Untuk Simpanan Tapera, Berikut Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 14:00 WIB
Pekerja (pixabay /@Quanlecntt2004)
Pekerja (pixabay /@Quanlecntt2004)

Bisnisbandung.com - Per 10 Juni 2024, pekerja swasta di Indonesia harus bersiap menghadapi pemotongan tambahan pada gaji mereka untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini resmi berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera, yang bertujuan untuk mendukung program perumahan bagi masyarakat.

Menurut Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Anda Pekerja Kantoran Dan Butuh Penghasilan Tambahan? Coba Pertimbangkan Aneka Usaha Berikut!

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pekerja, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, serta pekerja swasta dan mandiri.

Dengan demikian, cakupan peserta Tapera sangat luas dan mencakup sebagian besar tenaga kerja di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 7 mengatur bahwa bukan hanya pekerja tetap atau pegawai negeri yang wajib menjadi peserta Tapera, tetapi juga pekerja lepas dan freelancer.

Ini berarti hampir semua orang yang memperoleh penghasilan dari kerja atau usaha mandiri akan terdaftar dalam program ini.

Pemerintah menetapkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum wajib ikut serta dalam Tapera.

Pemerintah memberikan tenggat waktu tujuh tahun untuk pendaftaran peserta Tapera, terhitung sejak berlakunya PP 25/2020.

Baca Juga: Prabowo Kritik Pimpinan BUMN 'Keenakan' dan Memburuknya Kinerja Dibanding Swasta

Artinya, pemberi kerja harus mendaftarkan karyawannya paling lambat pada tahun 2027.

Dengan tenggat waktu ini, pemerintah berharap semua pihak yang berkepentingan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: instagram/@detik_properti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X