Bisnisbandung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal penting dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) tahun 2024.
1. Jadwal sidang
Yang ditunggu-tunggu akan digelar pada Senin, 22 April 2024, dengan dimulainya pukul 09.00 WIB, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari situs resmi MK pada Jumat, 19 April 2024.
2. Sidang gabungan
Dalam upaya efisiensi dan kelancaran proses, MK memutuskan untuk menggabungkan sidang pembacaan putusan dalam satu ruangan yang sama.
Baca Juga: Anies Baswedan Siap Hadir di MK untuk Pantau Putusan Sengketa Pilpres
"Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujar Fajar Laksono, juru bicara MK, saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 April 2024.
3. Memperketat pengamanan
Dalam mengantisipasi potensi gangguan atau masalah keamanan, MK telah memperketat pengamanan di sekitar gedung sebelum pelaksanaan sidang putusan sengketa pilpres.
Koordinasi dengan aparat keamanan telah dilakukan guna memastikan kelancaran proses sidang.
4. Tidak akan terjadi deadlock
Tak ada ruang bagi ketidakpastian dalam pengambilan keputusan di MK. Meskipun hanya delapan dari sembilan hakim yang mengadili sengketa pilpres 2024, MK memberikan jaminan bahwa tidak akan terjadi deadlock.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Amicus Curiae Tak Ganggu Independensi Hakim dalam Sengketa Pilpres 2024
Fajar menegaskan bahwa proses putusan akan tetap berlangsung tanpa kendala yang menghambat.
Sidang putusan sengketa pilpres di MK bukan hanya menjadi sorotan dalam negeri, namun juga menarik perhatian internasional.
Kepentingan besar dari berbagai pihak membuat sidang ini menjadi perhatian utama dalam menegakkan keadilan dan keabsahan hasil pilpres.
Baca Juga: Temui Prabowo, Menlu China Ungkap Pesan Langsung dari Xi Jinping Soal Pilpres
Sebelumnya, MK telah melakukan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan serta pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Habiburokhman: Prabowo Ingin Tiru Jokowi dalam Merangkul Lawan Politik Pasca Pilpres
Ini Cara Kita Untuk Tetap Senyum Jika Kalah di Pilpres dan Pemilu
Effendi Gazali Kritik Gibran, Kalau Pilkada Bisa Diskualifikasi Karena Langgar Konstitusi Pilpres Juga Bisa!
Yusril Klaim Kubu Lawan Keliru Memahami Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres
Bawaslu Bersiap Sampaikan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK
Ganjar Minta MK Menangkan Gugatannya Soal Pilpres 2024: Habis Gelap Terbitlah Terang