Ganjar Minta MK Menangkan Gugatannya Soal Pilpres 2024: Habis Gelap Terbitlah Terang

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 21:15 WIB
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (Tangkapan Layar Kompas TV  )
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (Tangkapan Layar Kompas TV )

Bisnisbandung.com - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo meminta MK untuk memenangkan gugatannya terkait hasil Pilpres 2024 agar marwah demokrasi di Indonesia bisa dikembalikan lagi.

Ganjar juga mengatakan bahwa MK harus berani mencontoh pahlawan wanita Indonesia Raden Ajeng Kartini yang berani berperang teguh melawan kegelapan agar cahaya kebenaran bisa terbit lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar usai dirinya bertemu dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Gibran Ngaku Tidak Keberatan Jika PDIP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

"Saya kira ini momentum luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop tapi memperingati apa yang telah dilakukan oleh Kartini. Habis gelap terbitlah terang," ucap Ganjar.

Menurut Ganjar saat ini MK sudah memiliki stereotip yang jelek di masyarakat sebagai Mahkamah Keluarga oleh karena itu mereka harus menunjukan kredibilitas mereka kembali dengan cara memenangkan gugatannya untuk membatalkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Walaupun begitu, Ganjar mengaku bahwa dirinya paham amicus curiae (gonggongan rakyat) yang disampaikan olehnya ke MK mungkin tidak akan mempengaruhi keputusan MK nanti tetapi ia mengatakan bahwa di dalam hatinya ia masih sedikit berharap kepada MK untuk memenangkannya.

Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir Protes Keputusan Wasit yang Kontroversial pada Laga Indonesia U-23 Vs Qatar

"Saya secara pribadi, ibu juga sama, tahu bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan karena ini kewenangan majelis hakim," ujar Ganjar. 

"Tetapi sebagai sahabat pengadilan seperti masyarakat lain ibu menuliskan pikirannya (amicus curiae) termasuk yang di Kompas saya lihat, orang lihat, situasi ini mendorong agar putusan ini bisa seadil-adilnya dengan fakta yang ada sehingga demokrasi bisa terjaga," sambungnya.

Diketahui MK akan memutuskan perkara PHPU 2024 yang diajukan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada 22 April 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X