Bisnisbandung.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan menengah.
Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan ini adalah penghapusan kewajiban bagi sekolah untuk menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka.
Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, kegiatan pramuka merupakan salah satu ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi peserta didik pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Baca Juga: Pasca Terbakarnya Museum Nasional, Mendikbudristek Nadiem Makarim Prioritas Selamatkan Artefak
Namun, dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, pramuka tidak lagi diwajibkan.
Pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 secara tegas mencabut keberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa kebijakan kurikulum merdeka, yang mencakup penghapusan kewajiban pramuka.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Lulusan Perguruan Tinggi Tidak Perlu Lagi Skripsi
Yang didasari oleh kepercayaan yang lebih besar kepada guru dalam merancang pembelajaran sesuai dengan konteks, kebutuhan peserta didik, serta kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia.
Menurut keterangan resmi Kemendikbudristek, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua peserta didik, tanpa memandang latar belakang mereka.
Dengan demikian, penghapusan kewajiban pramuka diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi sekolah dan guru dalam mengatur program ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi peserta didik.
Keputusan Mendikbudristek ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, ada yang mendukung dan ada pula yang menentang.
Sebagian berpendapat bahwa penghapusan kewajiban pramuka dapat membuka peluang untuk pengembangan ekstrakurikuler lain yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.
Artikel Terkait
TKN Prabowo Gibran Komitmen Pendidikan Merata, Renovasi Sekolah hingga Beasiswa Petani dan Nelayan
Prabowo Rencanakan Sekolah Unggulan di Langowan Tanpa Memandang Hasil Pilpres 2024
Pekerjaan Unik di Jepang dengan Gaji Tinggi Tanpa Harus Sekolah, Ada Orang Indonesia yang Ikut Bekerja
Tercetus oleh Prabowo-Gibran, Berikut ini 5 negara yang sudah menerapkan program makan gratis untuk anak sekolah
Hetifah Sjaifudian: Dana BOS untuk Makan Siang Gratis Tak Ganggu Alokasi Sekolah
HAPI dan INKINDO Sepakat Kasus Atap Sekolah Roboh di Kabupaten Bogor Karena Pembangunan Tidak Sesuai Prosedur