Perubahan Signifikan: Pramuka Tidak Wajib di Sekolah Menurut Kebijakan Mendikbudristek Terbaru

photo author
- Senin, 1 April 2024 | 18:30 WIB
 dalam pembukaan konvensi XXIX dan temu tahunan XXV forum rektor indonesia (Instagram/@nadiemmakarim)
dalam pembukaan konvensi XXIX dan temu tahunan XXV forum rektor indonesia (Instagram/@nadiemmakarim)

Bisnisbandung.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan menengah.

Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan ini adalah penghapusan kewajiban bagi sekolah untuk menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka.

Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, kegiatan pramuka merupakan salah satu ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi peserta didik pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Pasca Terbakarnya Museum Nasional, Mendikbudristek Nadiem Makarim Prioritas Selamatkan Artefak

Namun, dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, pramuka tidak lagi diwajibkan.

Pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 secara tegas mencabut keberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan bahwa kebijakan kurikulum merdeka, yang mencakup penghapusan kewajiban pramuka.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Lulusan Perguruan Tinggi Tidak Perlu Lagi Skripsi

Yang didasari oleh kepercayaan yang lebih besar kepada guru dalam merancang pembelajaran sesuai dengan konteks, kebutuhan peserta didik, serta kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia.

Menurut keterangan resmi Kemendikbudristek, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua peserta didik, tanpa memandang latar belakang mereka.

Dengan demikian, penghapusan kewajiban pramuka diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi sekolah dan guru dalam mengatur program ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi peserta didik.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Keputusan Mendikbudristek ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, ada yang mendukung dan ada pula yang menentang.

Sebagian berpendapat bahwa penghapusan kewajiban pramuka dapat membuka peluang untuk pengembangan ekstrakurikuler lain yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Instagram @ragamcerita.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X