Kubu 01 dan 03 Minta Gibran di Diskualifikasi, Yusril: Permintaan Aneh

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 15:30 WIB
Yusril Ihza Mahendra (dok. Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (dok. Instagram @yusrilihzamhd)

Bisnisbandung.com - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut permintaan kubu 01 dan 03 yang meminta Gibran didiskualifikasi dalam kontestasi Pilpres 2024, sebagai suatu permintaan yang aneh.

Hal ini lantaran menurut Yusril mengapa permintaan ini dilakukan pasca Pilpres 2024 dan bukan sebelum pertandingan pilpres itu dimulai.

Menurutnya tindakan kubu 01 dan 03 yang meminta Gibran didiskualifikasi pasca Pilpres 2024 ini dikarenakan mereka tidak mau kalah dari paslon 02 Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Penyebeb Lemahnya Ekonomi Syariah di Indonesia, Padahal Negara dengan Mayoritas Muslim

"Apalagi kenyataannya, paslon 01 dan 03 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini kan suatu keanehan. Suatu sikap inkonsistensi sebenarnya," ucap Yusril pada Minggu (24/3/2024).

Selain itu menurut Yusril tuntutan aneh dari kubu 01 dan 03 ini justru akan membuat kubu 01 dan 03 berhadapan dengan MK sendiri dan bukan berhadapan dengan kubu 02.

Hal ini karena yang meloloskan Gibran untuk bisa maju sebagai cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024 adalah Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri, jadi ini justru menguntungkan Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Baca Juga: AHY Ketum Partai Demokrat Bersyukur di Khianati Anies Baswedan : Disana Hancur Lebur

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka justru berhadapan dengan MK sendiri," ucap Yusril sambil terheran-heran.

Yusril juga memberi nasehat kepada Tim Hukum kubu 01 dan 03. Ia mengatakan jika tuntutannya adalah untuk mendiskualifikasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 maka tuntutan tersebut seharusnya masuk sebagai tuntutan administratif sehingga daftarnya harusnya di PTTUN bukan di MK.

"Dan kalau tidak puas, bisa bawa ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres," ujar Yusril.

Baca Juga: Rocky Gerung Mengatakan Jauh Lebih Masuk Akal Surya Paloh Bertemu dengan Prabowo, daripada Jokowi

Ia pun meyakini bahwa MK pasti merasa ada suatu keanehan juga dalam gugatan Tim Hukum kubu 01 dan 03 terhadap hasil Pilpres 2024.

"Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus hasil sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X