Bisnisbandung.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengomentari isu pelaporan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke KPK.
Menurutnya setiap orang boleh melapor ke KPK dan itu adalah hak dari setiap orang tetapi mengapa momentum pelaporan ini bertepatan disaat Pemilu 2024 masih berlangsung? Ia mengatakan seolah-olah ada semacam nuansa politis yang melekat pada pelaporan Ganjar ke KPK tersebut.
Baca Juga: Warga Jogja Melakukan Potong Kaki Kursi di DPRD DIY, Bentuk Protes Terhadap Kekuasaan Tirani
"Meskipun hak melaporkan itu hak setiap orang dan proses hukum itu proses hukum setiap orang. Tetapi karena momentumnya masih dekat Pemilu, orang akan mengaitkan bahwa ini seolah-olah politisasi," ucap Baidowi pada Rabu (6/3/2024).
Walaupun begitu Achmad Baidowi meyakini bahwa KPK akan bersikap profesional terhadap permasalahan ini.
Jika Ganjar memang bersalah maka dia akan ditangkap tetapi jika ini bersifat politisasi maka KPK akan menolak laporan tersebut.
Baca Juga: Waketum Gerindra Menilai Mayoritas DPR Tak Ingin Ajukan Hak Angket
"Tapi sekali lagi saya yakin KPK akan bersikap profesional dan proporsional terhadap hal yang dilaporkan," ujarnya.
Diketahui pelaporan Ganjar ke KPK dilakukan oleh organisasi bernama Indonesia Police Watch (IPW) pada Selasa 5 Maret 2024.
Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar Alasannya Selalu Mengkritik Presiden Jokowi, Bukan Tidak Suka Orangnya
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa pelaporan tersebut terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Dirut Bank Jateng Supriyatno dan Pemegang Saham Bank Jateng Ganjar Pranowo.***
Artikel Terkait
PPP Sebut Suara PSI yang Melonjak Tidak Wajar dan Tidak Masuk Akal
PSI Dicurigai Lakukan Penggelembungan Suara, PSI: Itu Kaesang Effect
Bingung Si Crush Ini Tertarik Sama Kamu Atau Tidak, Kamu Harus Tahu Cowok Itu Friendly atau Cowok yang Flirty Ke Orang Lain
KPU Sebut PSI Tidak Lakukan Penggelembungan Suara, Hanya Ada Ketidakakuratan Saja
PKB Akan Dukung Hak Angket, PKB: Pemilu Hari Ini Minus Moral dan Etika
PKS Pastikan Kubu 01 dan 03 Tetap Solid Soal Ajukan Hak Angket ke DPR