Menteri Umkm Beberkan Pemerintah Alihkan Pelaku Thrifting ke Produk Lokal

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 20:30 WIB
Muhaimin Iskandar (kiri) dan Maman Abdurrahman (kanan) (Tangkap layar youtube Sekerariat Presiden )
Muhaimin Iskandar (kiri) dan Maman Abdurrahman (kanan) (Tangkap layar youtube Sekerariat Presiden )

bisnisbandung.com - Pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk mengalihkan pelaku usaha thrifting agar beralih menjual produk lokal karya anak bangsa.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam menindaklanjuti pembatasan impor dan perdagangan barang bekas yang dinilai merugikan industri dalam negeri.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tanggapan Fadli Zon Soal Polemik Nama Soeharto di Daftar Calon Pahlawan Indonesia

“Maka, Kementerian Koperasi dan UMKM ditugaskan untuk segera menindaklanjuti substitusi produk, sehingga para pelaku usaha thrifting ini bisa beralih menjual produk lokal, karya anak bangsa dari produsen mikro dan kecil dalam negeri,” terangnya dilansir dari youtube Sekertariat Presiden.

Pemerintah menekankan bahwa pelaku thrifting tidak boleh kehilangan mata pencaharian, sehingga akan diberikan substitusi produk lokal untuk menjaga roda ekonomi mereka tetap berputar.

Produk-produk yang akan disediakan untuk menggantikan barang bekas impor berasal dari produsen mikro dan kecil dalam negeri, termasuk hasil karya pelaku UMKM di berbagai sektor seperti fesyen, kriya, dan industri kreatif.

Baca Juga: Lanjutkan Proyek yang Dirintis Jokowi, Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Raksasa Lotte di Cilegon

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong perputaran ekonomi domestik sekaligus memperkuat pasar bagi produk lokal yang kompetitif dan berkualitas.

Selain kebijakan substitusi produk, Presiden juga memberikan arahan untuk mempercepat pembentukan sistem Satu Data Terintegrasi “Sapa UMKM”, yang akan menjadi pusat layanan digital bagi lebih dari 57 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari perizinan, pembiayaan, sertifikasi, hingga pemasaran produk secara daring.

Transformasi digital ini dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memperkuat basis data nasional UMKM, agar kebijakan pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

Melalui “Sapa UMKM”, seluruh proses administrasi dan pelayanan akan dilakukan secara terpusat, menggantikan sistem konvensional yang selama ini masih tersebar di berbagai instansi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Dinilai Terancam, Idealismenya Disebut Tak Akan Bertahan Lama di Tengah Tekanan Politik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X