Kasus Beras Oplosan Diduga Libatkan 7 Perusahaan Besar, DPR Desak Penelusuran Menyeluruh

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
Beras oplos beredar di pasaran (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Beras oplos beredar di pasaran (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Dugaan praktik pengoplosan beras premium kembali mencuat ke publik dan menimbulkan keprihatinan luas.

Kasus ini disebut melibatkan sekitar 212 merek dagang yang diduga dikendalikan oleh tujuh perusahaan besar di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan pangan nasional.

“Saya tentu harus dapat informasi lebih lanjut terkait 212 merek dagang tersebut. Karena 212 merek tersebut diproduksi oleh tujuh perusahaan besar yang selama ini menguasai pasar,” tegasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Penguatan Bukti Masih Berlanjut, Meski Empat Tersangka Kasus Chromebook Sudah Ditetapkan

“Kalau memang ada 212 merek dengan tujuh perusahaan besar, tentu ini harus dijelaskan kepada publik,” lanjutnya.

Menurut Herman, regulasi yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup tegas. Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perdagangan, hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang tengah dalam proses revisi secara eksplisit melarang tindakan mengoplos bahan pangan berkualitas tinggi dengan yang berkualitas rendah.

Terutama jika bertujuan untuk menyesatkan konsumen atau meraih keuntungan tidak wajar di tengah kondisi pasar yang sensitif.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Chromebook Melebar, Hubungan Gojek dan Google Jadi Sorotan

Kasus ini dipandang serius karena beras merupakan kebutuhan pokok harian masyarakat. Saat pasokan berkurang dan harga naik, muncul celah bagi sebagian pelaku usaha untuk mencampur beras kualitas tinggi dengan kualitas rendah lalu menjualnya sebagai produk premium.

Tindakan ini dinilai bukan hanya bentuk manipulasi harga dan mutu, tapi juga masuk dalam kategori pelanggaran terhadap hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai label.

Herman juga menyoroti pentingnya kejelasan informasi publik terkait data 212 merek tersebut.

Ia menekankan bahwa jika merek-merek ini terbukti berasal dari tujuh perusahaan besar yang mendominasi pasar, maka penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Baca Juga: Indonesia Berisiko Terpuruk di Perdagangan Global, Produk AS akan Banjiri Pasar Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X