Bisnisbandung.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas optimistis Indonesia tak perlu lagi impor beras hingga tahun 2026.
Zulhas menyebut langkah-langkah perbaikan layanan pertanian dan penyerapan hasil panen sudah menunjukkan hasil signifikan.
Dengan berbagai langkah Zulhas yakin produksi dalam negeri akan terus meningkat dan ketergantungan pada impor bisa ditekan secara signifikan.
Baca Juga: ‘Ini Bukan Negosiasi’ Pengamat Heran Pemerintah Malah mengalah dengan Amerika Serikat
"Alhamdulillah dengan harga bagus Rp6.500 per kilogram di tingkat petani dan semangat mereka meningkat luar biasa," kata Zulhas dalam YouTube kompas.
Zulhas mengklaim hingga akhir April 2025 pemerintah sudah berhasil menyerap 1,5 juta ton beras baru.
Angka itu disebutnya cukup untuk memenuhi target tahun ini tanpa perlu mengandalkan impor.
"Artinya insyaallah kita tidak akan impor beras sampai tahun depan," tegasnya.
Bahkan Zulhas menyebut kondisi tersebut bisa dibilang sebagai tanda bahwa swasembada pangan nasional sudah tercapai.
Baca Juga: Tarif Impor Tekstil Indonesia Naik Jadi 47 Persen, Efektivitas Negosiasi Pemerintah Dipertanyakan
Lebih lanjut Zulhas menjelaskan kunci keberhasilan ini.
Menurut Zulhas pemangkasan birokrasi yang berbelit di sektor pertanian termasuk distribusi pupuk dan pembangunan irigasi.
Zulhas menjelaskan "Kalau sebelumnya pembangunan irigasi harus lewat bupati atau gubernur tergantung luas lahan sekarang kita pangkas semua."
"PU bisa langsung turun tangan," ujarnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Dikritik, Pengamat Kebijakan Publik Pertanyakan Dana Boarding School Dari Mana
Artikel Terkait
Gerindra Klarifikasi: Silaturahmi Menteri ke Jokowi Tak Ganggu Pemerintahan Prabowo
Tanggapan Mahfud MD Soal Suap Hakim: Kalau Perlu Presiden Harus Terbitkan Perppu!
Megawati Titip Pesan Khusus untuk Kim Jong Un, Ini Harapannya!
Reshuffle Mendesak! Pengamat: Banyak Menteri Tak Mengerti Ideologi Prabowo
Kritik Keras Pengamat untuk Roy Suryo: Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu Adalah Kedunguan
Tokoh Reformasi Desak Jokowi Bawa Ijazah ke Pengadilan: Itu Cara Cespleng!