"Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis di dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya keduanya terjerat Pasal 365, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tegas Aldi.
Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan pistol jenis air softgun tersebut dengan cara membelinya secara online seharga Rp2.000.000. "Belinya secara online Rp 2 juta," ucap tersangka.***
Artikel Terkait
Perayaan Malam Tahun Baru Imlek di Harris Convention Hall yang Spektakuler
Inovasi Penanganan Stunting, IA ITB Jawa Barat Dorong Kader Muda Sehat di Garut
Cucun Syamsurijal Berhasil Mendapat Predikat Cumlaude Pada Sidang Doktor di Universitas Padjadjaran
Cegah Dan Tunda Pernikahan Anak Usia Dini, Puspaga Siapkan Langkah Langkah Promotive dan Preventive
Bersama Forkopimda Polres Cimahi Bersinergi Tekan Angka Kasus Stunting di Kota Cimahi
Ketua ICMI Jabar Titip Keislaman, Kecendekiawanan dan Ke-Indonesiaan untuk Diperjuangkan Pemuda ICMI Jabar