Dua Koboi Jalanan Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Cimahi

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 07:30 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono Saat Menggelar Perkara Sejumlah Kasus Curat di Makopolres Cimahi pada Selasa (31/1/2023). (Bisnisbandung.com/ Algi Muhammad Ghifari)
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono Saat Menggelar Perkara Sejumlah Kasus Curat di Makopolres Cimahi pada Selasa (31/1/2023). (Bisnisbandung.com/ Algi Muhammad Ghifari)

"Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis di dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya keduanya terjerat Pasal 365, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tegas Aldi.

Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan pistol jenis air softgun tersebut dengan cara membelinya secara online seharga Rp2.000.000. "Belinya secara online Rp 2 juta," ucap tersangka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X