Dua Koboi Jalanan Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Cimahi

- Rabu, 1 Februari 2023 | 07:30 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono Saat Menggelar Perkara Sejumlah Kasus Curat di Makopolres Cimahi pada Selasa (31/1/2023). (Bisnisbandung.com/ Algi Muhammad Ghifari)
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono Saat Menggelar Perkara Sejumlah Kasus Curat di Makopolres Cimahi pada Selasa (31/1/2023). (Bisnisbandung.com/ Algi Muhammad Ghifari)

Bisnisbandung.com - Dua pemuda di Kota Cimahi dibekuk pihak kepolisian Polres Cimahi karena diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan di Kebon Jeruk RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.

Kedua pelaku berinisial ARL (23) dan ARS (22) itu melakukan aksinya pada 29 November 2022 lalu sekitar pukul 23.30 WIB dan aksinya tersebut sempat viral di media sosial lantaran terekam kamera cctv.

Aksi kejahatan kedua pemuda tersebut berlagak koboi dengan menodongkan pistol jenis air softgun Glock 19 kepada korban.

Baca Juga: Kenali 5 Bahasa Tubuh Cewek yang Sedang Menyukai Kamu, Nomor 4 Jelas Banget Tandanya

"Kejadiannya itu korban duduk di sebuah konter tiba-tiba datang kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian menodongkan senjata jenis air sofgun kepada korban," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat menggelar perkara di Makopolres Cimahi pada Selasa (31/1/2023).

Merasa terancam, korban pun terpaksa menyerahkan ponselnya kepada kedua pelaku.

Adanya laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan

Hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku hingga keberadaan pelaku pun bisa terendus pihak kepolisian.

Selama dua bulan buron, akhirnya keduanya ditangkap lagi pada 18 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB

Satreskrim Polres Cimahi terlebih dahulu mengamankan pelaku ARL di wilayah di SPBU Gadobangkong Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tak lama kemudian ARS pun ikut diamankan petugas.

Baca Juga: Sebelum Terlambat, Kenali 6 Tanda Wanita Tidak Bahagia Dalam Hubungan, Nomor 3 Hambar!

"Sementara itu, untuk hasil kejahatan berupa ponsel itu dijual pelaku secara online sekitar Rp 1 juta," ucap Aldi.

Aldi menambahkan jika kedua tersangka merupakan residivis. Dan diketahui ARL sudah dua kali melakulan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi.

Sedangkan ARS pernah ditahan di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung dengan kasus yang sama.

Halaman:

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Presiden Jokowi Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Rabu, 13 September 2023 | 18:45 WIB
X