Cegah Dan Tunda Pernikahan Anak Usia Dini, Puspaga Siapkan Langkah Langkah Promotive dan Preventive

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 17:00 WIB
Pemkab Sumedang upayakanpencegahan pernikahan dini (Bisnisbandung.com/Kewoy Guntara)
Pemkab Sumedang upayakanpencegahan pernikahan dini (Bisnisbandung.com/Kewoy Guntara)

Bisnisbandung.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terus berupaya mencegah terjadinya kasus pernikahan dini, menyusul bermunculannya informasi tentang banyaknya pernikahan anak di daerah lain yang berakibat bisa memicu kekhawatiran para orang tua anak anak di Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang Ekki Riswandiyah mengatakan, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang tahun 2022 lalu, tercatat yang mengajukan pernikahan ada 246 calon dan yang dikabulkan 229 calon yang mengajukan pernikahan.

"Jumlah ini menurun drastis dibandingkan tahun 2021 lalu, dimana tercatat ada 1.348 pernikahan usia anak," ungkap Ekki, saat menggelar jumpa pers di Mal Pelayanan Publik MPP Sumedang, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Hal yang Diinginkan Pria dari Wanita Tapi Dipendam, Ternyata Salah Satunya Ini

Menurut Ekki, berbagai upaya terus dilakukan pihaknya bersama jajaran Pemkab Sumedang, guna menurunkan dan mencegah terjadinya pernikahan dini.

Usaha yang dilakukan pihaknya antara lain, menguatkan upaya promotive dan preventif. Selain promotive dan preventive, pihaknya juga membentuk Puspaga (pusat pembelajaran keluarga), bekerjasama dengan berbagai unsur lintas sektor yang terkait di bidang kesejahteraan keluarga.

Memang sejauh ini pihaknya belum bisa menyetop pernikahan usia anak, tapi mudah mudahan dengan kolaborasi tahun ini kita bisa menekan ke lagi kesadaran anak anak ataupun orang tuanya tidak menikahkan mereka diusia anak.

Pernikahan diusia dini terjadi diakibatkan berbagai faktor, pihaknya belum mendapatkan data yang pasti berapa jumlahnya yang pasti karena faktor ekonomi atau berapa jumlahnya akibat pergaulan bebas.

Tapi yang kami upayakan adalah bagaimana kita melakukan edukasi edukasi supaya tidak menikah sebelum waktunya.

Kami menghimbau para orang tua supaya bisa mencegah anak anaknya menikah di usia dini.

Baca Juga: Yakin Mau Menikah? Kamu Wajib Tahu 4 Komitmen Memasuki Pernikahan

Pernikahan yang benar yakni ketika usianya mencapai 19 tahun sebaiknya itu lebih, karena menurut aturan keluarga berencana yakni usia kehamilan yang bagus itu ketika umur sudah menginjak 21 tahun dan untuk laki laki 25 tahun.

Lanjut Ekki bersama tim Puspaga, mereka juga memberdayakan tim motekar (motivator ketahanan keluarga), Stopan Jabar (stop pernikahan anak), PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat), forum anak daerah, forum genre, jejaring sekoper cinta berkolaborasi dengan Kampung KB, yang ada baik di wilayah kabupaten Sumedang maupun Propinsi.

Dikatakan Ekki, pihaknya juga (puspaga) kini terus berupaya melakukan pendampingan kepada anak yang sudah terlanjur menikah, serta pendampingan psikologi bagi anak dan orang tua, agar mereka bisa kembali mendapatkan kepercayaan diri ketika melangkah ke tahapan kehidupan sosial ditengah tengah masyarakat.***

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X