Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam hal ketentuan peraturan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19."
Tentunya, protokol kesehatan bagi pelanggan KA baik saat dalam perjalanan KA maupun di area stasiun masih tetap diterapkan dengan ketat," jelas Assistant Manager Humas Daop 2 Bandung, Donda Naibaho.
Baca Juga: Selama Angkutan Lebaran 2022, PT KAI Daop 2 Bandung Jual 232.493 Tiket
Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI juga memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Donda.
Selain menerapkan protokol kesehatan yang baik, pelanggan KA juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.***
Artikel Terkait
Angka Stunting Jabar Sudah Lebih Baik Dari Target Nasional
Dicari, Produk Ekonomi Kreatif Dengan Story Telling Tentang Jabar
Jangan Panik, Penyakit Mulut dan Kuku Tak Menular dari Hewan ke Manusia, Tapi Ada Syaratnya...
Kelompok Tani Margawindu Menyayangkan Wilayahnya Dianggap Sebagai Biang Kerok Terjadinya Bencana
37 Ribu UMKM Masih Terdampak Pandemi Covid-19, Dekranasda Jabar Gencarkan Promosi
Tahap Awal PPDB 2022 Dimulai, Ridwan Kamil Jamin Keadilan dan Kehandalannya