Bisnis Bandung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tidak ada pelonggaran mengenai kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api.
Pemakaian masker sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 18 Mei 2022.
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Melakukan Safari Politik Jelang 2024?
Selain itu, Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022.
Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
Artikel Terkait
Angka Stunting Jabar Sudah Lebih Baik Dari Target Nasional
Dicari, Produk Ekonomi Kreatif Dengan Story Telling Tentang Jabar
Jangan Panik, Penyakit Mulut dan Kuku Tak Menular dari Hewan ke Manusia, Tapi Ada Syaratnya...
Kelompok Tani Margawindu Menyayangkan Wilayahnya Dianggap Sebagai Biang Kerok Terjadinya Bencana
37 Ribu UMKM Masih Terdampak Pandemi Covid-19, Dekranasda Jabar Gencarkan Promosi
Tahap Awal PPDB 2022 Dimulai, Ridwan Kamil Jamin Keadilan dan Kehandalannya