PT KAI Daop 2 Bandung Tetap Wajibkan Penumpang Kereta Api Menggunakan Masker

photo author
- Kamis, 19 Mei 2022 | 07:57 WIB
Seorang penumpang tetap gunakan masker dalam perjalanan kereta api (dok.Humas PT KAI Daop 2 Bandung)
Seorang penumpang tetap gunakan masker dalam perjalanan kereta api (dok.Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

Bisnis Bandung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tidak ada pelonggaran mengenai kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api.

Pemakaian masker sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 18 Mei 2022.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 

Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Melakukan Safari Politik Jelang 2024?

Selain itu, Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Golkar Jabar Targetkan Kemenangan Pemilu 2024, Kabupaten Kuningan Minimal 10 Kursi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X