seputar-bandung-raya

Buku Anarkis Jadi ‘Kitab Perusuh’ DPRD Jawa Barat, Polisi: Mereka Terhubung Internasional!

Senin, 22 September 2025 | 12:00 WIB
Polisi Bongkar Buku Anarkis yang Ajarkan Kekerasan (dok instagram humaspoldajabar)

Polda Jabar memastikan ada 42 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah itu 26 orang terbukti terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran

Sementara 16 orang lainnya berperan sebagai penghasut maupun terhasut.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penunjukan Dony Oskaria Plt Menteri BUMN Munculkan Spekulasi, Ini Menurut Pengamat

"Para tersangka mengakui membaca dan merujuk buku-buku tersebut, lalu menerapkannya dalam aksi. Ini bukti bagaimana ideologi anarkisme diserap dan dipraktikkan," jelas Hendra.

Polisi menegaskan akan terus menelusuri jaringan yang terlibat serta kemungkinan adanya aliran dana lain dari luar negeri yang masuk untuk mendanai aksi anarkis di Tanah Air.***

Halaman:

Tags

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB