Dengan ancaman hukuman berat mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup serta denda mencapai miliaran rupiah.
Kegiatan rilis kasus ini turut dihadiri pejabat daerah dan tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah Cirebon.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif karena perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat," tutup Sumarni.***