1. Mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalankan proses eksaminasi sehubungan dengan perkara tersebut,
2. Mengadukan keluhan kepada Irwasum Polri agar Satgas Mafia Tanah turun tangan menyelidiki masalah hukum yang menimpa AG,
3. Mengadukannya ke Komisi Kejaksaan sehubungan dengan proses pemeriksaan perkara oleh JPU Kejati Jabar dan berharap ada tindakan tegas kepada oknum-oknum yang diduga bekerja membela kepentingan mafia tanah,
4. Tim Kuasa Hukum bersurat kepada Ketua PN Bandung agar terhadap perkara tersebut ditunjuk Hakim-Hakim yang benar-benar netral dan tidak ditunggangi kepentingan mafia hukum,
5. Bersurat kepada Dewan Kehormatan Notaris sehubungan dengan kelalaian Notaris Dede Aminah yang telah menghilangkan dokumen-dokumen dalam transaksi yang terlaksana antara (Alm) Djedje Adiwiria dengan AG.
Tim Kuasa Hukum AG pun berharap kliennya mendapatkan keadilan. Pihaknya pun secara khusus mengingatkan agar masyarakat yang telah membeli tanah di Lembang berhati-hati.
"Jika Sdr. AG yang merupakan salah satu tokoh besar di Bandung ini tidak mendapatkan keadilan, maka kriminalisasi oleh mafia tanah dan mafia hukum seperti ini akan berulang terjadi kepada siapapun terkhusus kepada kita yang merupakan masyarakat biasa," ucap Bhaskara.***