Nilai pengurangan bervariasi dari Rp1 hingga Rp3 miliar, namun ada beberapa alokasi hibah yang tidak berubah.
Seperti bantuan keuangan partai politik yang dihitung dari perolehan suara serta dana operasional untuk instansi vertikal seperti Polda Jabar, TNI AL Bandung, dan Kodam III Siliwangi.
Dedi Mulyadi menegaskan reformasi tata kelola dana hibah ini bukan semata soal efisiensi tetapi juga komitmen pada nilai-nilai keadilan dan transparansi.
Ia berharap praktik bantuan berbasis politik bisa segera ditinggalkan.
“Karena ini bantuan untuk pendidikan agama, maka prosesnya juga harus berakhlak,” pungkasnya.***