Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.
Pakar hukum sekaligus eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai penggeledahan ini bisa menjadi indikasi kuat bahwa Ridwan Kamil berpotensi menjadi tersangka atau setidaknya saksi kunci dalam kasus tersebut.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Senin (10/3/2025) dengan menyasar dokumen serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Digeledah, Apa yang Dicari KPK? Spekulasi Yudi Purnomo Harahap
KPK memastikan bahwa bukti yang disita akan dikaji lebih lanjut guna memperjelas konstruksi perkara.
"Biasanya penggeledahan dilakukan setelah ada alat bukti yang cukup. Artinya ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini," ujar Yudi Purnomo dalam youtube Novel Baswedan.
Menurut Yudi Purnomo ada dua kemungkinan status hukum yang bisa menjerat Ridwan Kamil setelah penggeledahan ini.
Pertama ia bisa ditetapkan sebagai tersangka jika KPK menemukan bukti keterlibatannya dalam aliran dana atau kebijakan yang menyebabkan dugaan korupsi terjadi.
Kedua ia bisa menjadi saksi kunci yang memberikan keterangan penting terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kartun Satire dan Meme Jokowi Ramai di Medsos, Rocky Gerung: Juga Mulai kepada Prabowo
Yudi Purnomo menjelaskan "Jika keterlibatan Ridwan Kamil hanya sebatas mengetahui atau menyetujui kebijakan tanpa menerima keuntungan pribadi maka kemungkinan besar ia akan menjadi saksi."
"Namun jika ada bukti aliran dana yang mengarah kepadanya maka potensi jadi tersangka cukup besar," jelas Yudi Purnomo.
Hingga saat ini Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan lengkap terkait penggeledahan ini.
Namun ia sebelumnya menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Pendukung Jokowi Mulai Loyo? Analisis Rocky Gerung Soal Narasi Politik Pasca Jokowi